Jumat, 21 Maret 2014

HUT PERDANA


HALAMAN 1


Terkait Pemadaman Listrik Mahasiswa Dan Masyarakat Datangi Kantor Dprd Kab. Langkat


Langkat, Tumpas.
Puluhan Mahasiswa dan Pelajar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Langkat (FAMPA) serta masyarakat mendatangi kantor DPRD Langkat yang diterima oleh komisi II diruang Banggar gedung DPRD Lang-kat Stabat, rabu (12/3) yang memprotes pemadaman listrik oleh PLN dengan semena-mena tidak beraturan mengakibat-kan banyak menimbulkan ke-rugian masyarakat.
Agung Kurniawan selaku pengurus besar (PB) Fampa Langkat saat pertemuan ber-langsung di ruang Banggar menyampaikan pernyataan sikap yakni, "Kami minta hen-tikan pemadaman listrik, jika PLN tak mampu hentikan, ma-ka hendaknya pemadaman harus dijadwalkan agar masya-rakat tahu kapan listrik akan mati dan hidup, janganlah disaat-saat umat islam akan melakukan ibadah, disaat itu pulalah listrik mati, ada apa dengan semua ini, ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Se-nang (Amse) dari PB HIMALA SU. Menyampaikan dengan tegas tiga pernyataan sikap yaitu : 1. Minta agar pemadam-an listrik tidak lagi terjadi. 2. PLN harus menyediakan posko pelayanan dan ganti rugi untuk mengatasi kerugian yang dide-rita masyarakat akibat pema-daman listrik. 3. PLN harus memberikan konpensasi atas kerugian masyarakat sebesar 30 %.
Pertemuan berlangsung tidak membuahkan hasil se-bagaimana yang diharapkan para mahasiswa, namun demi-kian mereka tetap memantau dalam sepekan kedepan, dan tidak tertutup kemungkinan kami akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi dikantor PLN Stabat jika pema-daman masih berlangsung, ucap mereka tegas.
Petugas PLN yang saat itu hadir pada pertemuan terma-suk dari ranting Stabat dan Areal Binjai menanggapi per-masalahan yang dilontarkan oleh para mahasiswa tersebut bersikukuh, bahwa kebijakan pemadaman bukanlah wewe-nang kami ujarnya, tapi itu adalah wewenang dari unit pengaturan beban di Sumut. Meski demikian aspirasi sau-dara-saudara semua tetap akan kami sampaikan kepada atasan kami dimedan, ujarnya serius.
(RS.Hery putra/A)


Kamis, 20 Maret 2014

Dpd/K Tahun 2011 Ditilep Oknum Kepala Desa Bawolahusa Doli-doli

Nias Selatan, Tumpas
Aneh tapi nyata, Kepala Desa Bawolahusa Doli-Doli Kecamatan Mazino nekad menggelapkan Dana Pemberdayaan Desa atau disebut DPDK untuk tahun anggaran 2011, akibatnya dana berikutnya ( DPD/K Tahun 2012-2013) tidak diterima desa ini.
Diluar dugaan Kepala Desa Fobotoli Laia berniat buruk  menggelapkan uang bantuan desa. Kronologisnya, setelah uang diterima oleh Sekretaris Desa (Sekdes), lalu kemudian Kepala Desa nakal ini memaksa Sekdes Pedoman laia agar uang tersebut diserahkan ditangan Kepala Desa Doli-Doli Fobotoli Laia.
Pada tanggl 24 Januari 2012 oleh Sekdes atau PJOK Desa Bawolahusa Doli-Doli terpaksa menyerahkan uang ini kepada Kepala Desa Fobotoli Laia disertai tanda terima bermaterai dan stempel Kepala Desa Bawolahusa Doli-Doli dengan nilai uang sebesar Rp.14.700.000 (Empatbelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Melalui lampiran laporan masyarakat kepada BPM Nias Selatan (Nisel), Sekretaris Desa/PJAK menyebutkan dalam surat pernyataannya bahwa Dana DPD/K Desa Bawolahusa Doli-Doli Tahun Anggaran 2011 telah dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Desa Bawolahusa Doli-Doli, dan sebagai Penanggungjawab Administrasi Keuangan (PJAK) telah ada tanda terima ditangan saya.
Melalui surat masyarakat yang dialamatkan kepada BPM Nias Selatan tertanggal 13 Januari 2014 Nomor Istimewa mendesak Pemerintah Nias Selatan untuk menindak tegas Kepala Desa Bawolahusa Doli-Doli atas nama Fobotoli Laia.
Selanjutnya, sejumlah To-koh masyarakat yang dikonfirmasi wartawan Senior di Telukdalam Sabtu tanggal 15 Maret 2014, sangat kecewa atas perbuatan Kepala Desa Fobotoli Laia, para Tokoh itu menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti realisasi didesa Bawolahusa Doli-Doli. Bukan hanya itu keke-cewaan masyarakat Desa Bawolahusa Doli-Doli melainkan lebih parahnya lagi Dana DPD/K didesa ini dari Tahun 2012 sampai 2013 tidak pernah muncul. (Tim)

Lahan Transmigrasi Rawa Kolang Sp Iii Kec. Kolang "Disulap" Jadi Milik Mantan Pejabat Teras Pemkab Tapteng


Tapteng, Tumpas
Lahan Transmigrasi rawa Kolang SP III Kec. Kolang Kab. Tap-teng kini su-dah jadi milik H.S dan PMS mantan ok-num pejabat-pejabat teras Kab. Tapteng masa kepe-mimpinan Drs. Tuani Lumban Tobing.
Konon kabarnya kedua orang ini da-lam masa aktif jabatannya adalah pejabat penentu kebijakan Pemkab Tapteng dan selama aktif dalam jabatannyalah lahan tersebut dikuasai dengan cara berbagai dalil.
Menurut wahit warga transmigrasi SP III Kolang saat ditemui di tempat kediamannya baru-baru ini menyatakan kepada Tumpas, diduga onum-oknum pejabat Kanwil transmigrasi Propsu ikut keterlibatan, alasannya tidak segampang itu dapat dikuasainya lahan tersebut, kemudian hampir 80% lahan transmigrasi SP III rawa Kolang adalah milik oknum-oknum Kanwil Propsu.
Saat di tanya Tumpas siapa-siapa yang masih Bapak ingat oknum petugas Kanwil transmigrasi propsu yang punya lahan di Wilayah transmigrasi SP III rawa Kolang, Wahit menyebut dua orang yang masih dia ingat yakni MANGUNCONG dan HARIADI.
Sedangkan jumlah lahan transmigrasi SP III rawa Kolang belum termasuk pada lahan untuk pecahan kepala keluarga adalah seluas 300 Ha dari jumlah 150 Ha untuk KK dengan perincian 2 Ha/KK. Sementara dari jumlah tersebut 234 Ha telah jatuh ketangan H.S dan APM.S. dan seluas 84 Ha sudah siap tanam dan siap tumbang.
Sumber Tumpas dari Kolang mengatakan bibit sawit yang dipergunakan oleh HS dan APMS ke kebun sawit pribadinya tersebut adalah bibit sawit bantuan Propinsi Sumut sebesar ± Rp. 800. Juta yang diperalat melalui salah satu kelompok tani Desa di Kec. Kolang Kabupaten Tapteng.
Saat ditanya Tumpas lebih jauh tahun berapa anggaran bibit yang diperolah dari bantuan Propsu tersebut, sumber tersebut mengatakan nantilah kubeberkan, namunkan saya Ketua kelompoknya dan kakak ini sekretarisnya, apa yang saya katakan tersebut adalah benar sebutnya, sambil menunjukkan sejumlah besar berkas ditangan sekretarisnya.
Anehnya anak H.S malah menuduh saya pencuri saat aku menyuruh seseorang mengambil bibit sawit dari tempat pembibitan sebanyak 15 batang, padahal bibit tersebut bukanlah haknya menurut peraturan pemerintah tambahnya dengan kesal.
Siapakah sebenarnya H.S dan APMS, dan bagaimana caranya untuk memperkaya diri melalui jabatan yang mereka emban selama ini, tunggu penerbitan berikutnya. (LM)


Lsm. Gerpan-ri Minta Kajari Siantar Tahan Js Pelaku Pencabulan

Pematangsiantar, Tumpas
Sudah satu tahun dua bulan kasus perbuatan cabul yang dilakukan Jasmen Saragih terhadap Nurul Nova Riris, Perempuan umur 15 tahun, duduk kelas satu SMA masih mengendap di POLRES Kota P. Siantar. Pada Jasmen Saragih, umur 50 tahun penduduk Kota P. Siantar telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi si tersangka masih bebas berkeliaran dengan mobil mewahnya.
KBO SatReskim Polres Pematangsiantar Iptu Lengkap Siregar dalam audensi dengan LSM. GERPAN-RI Siantar - Simalungun, Selasa (11/2) mengatakan bahwa memang benar Jasmen Saragih oleh penyelidik/penyidik Polres Pematangsiantar menetapkannya sebagai tersangka, namun karena belum ada cukup bukti yang kuat maka tersangka tidak ditahan.
Kabid Intelijen sebagai Ketua Tim Khusus LSM GERPAN-RI Siantar - Simalungun Soaduon Sihombing, menyikapi kinerja Polres Siantar dalam menangani kasus ini terkesan lamban  dan tidak transparan, kenapa penyelidik/penyidik tidak menahan tersangka dengan alasan tidak cukup bukti, hal ini tidak dapat diterima sebab kalau penyidik tidak memiliki cukup bukti, jangan seseorang dijadikan tersangka.
Selanjutnya dikemukakannya bahwa perbuatan Jasmen Saragih adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, merupakan kasus yang ancaman hukumannya cukup berat karena melanggar undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Intelijen selaku Ketua Khusus LSM GERPAN-RI Siantar - Simalungun ini juga menyikapi beberapa hal kebijakan kasus ini diduga kurang profesional antara lain : penghunjukan Brigradir D. Saragih selaku penyelidik/penyidik dalam kasus ini semarga dengan sitersangka, pengungkapan kasus ini bulan dari kejadian pemerkosaan/pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang pertama, tetapi dari pencabulan yang keempat kali oleh tersangka, BAP keterangan saksi-saksi dan bukti surat perlu transparan untuk memperjelas kasus ini.
Ketua LSM GERPAN-RI Siantar - Simalungun ATR. Sitompul, SH didampingi 20 orang Pengurus mempertanyakan masalah kasus ini didalam acara audensi dengan Kejaksaan Negeri P. Siantar hari senin tanggal 10 Februari 2014 bertempat di Aula Kejaksaan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Rudi. H. Pamenan, Kasi Pidum Mhd Isna Yanda, SH. Kasi Intel Agus Salim Nasution, SH, Jaksa Penuntut Umum Heri Santoso, SH dan juga dihadiri korban dan keluarnya.
Bahwa pihak Kejaksaan menurut Kasi Pidum Mhd. Isna Yanda, SH telah mengembalikan dua kali berkas yang dikirim oleh Pihak Kepolisian dimana pengembalian pertama (P18) dan pengembalian kedua (P19) disertai petunjuk yang harus dilengkapi oleh Polres Pematangsiantar, namun sampai saat ini belum dijawab oleh Polres Pematangsiantar. (AST)


Tak Pernah Mendapatkan Bantuan Nelayan di Tapak Kuda Buat Sampan dari Pipa Paralon

 

Tanjung Pura,Tumpas
Nelayan di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, memanfaatkan pipa parolon bekas maupun baru untuk di jadikan sampan tradisionil, agar mereka bisa melaut dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, di keluarganya.
Bahtiar (52) warga Dusun II Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, merupakan pencipta sampan dari bahan baku pipa paralon. Selain bahan pipa paralon yang di jadikan perut sampan, dirinya juga menggunakan papan seadanya, untuk membuat dinding sampan agar sampan tersebut terbentuk tinggi dan lebar.
"Sudah banyak masyarakat nelayan di Desa Tapak Kuda ini menempahkan sampan berbahan pipa paralon kepada saya,"beber Bahtiar.
Dikatakan Bahtiar, selain harganya murah, bahan bakunya juga gampang di dapat. Namun hanya saja kwalitas dan kekuatannya sampan itu tidak standar, dari sampan yang berbahan papan semuanya, tutur Bahtiar.
"Untuk satu sampankatanya, para nelayan hanya mengabiskan dana sebesar Rp1.100. 000 per sampannya,"ucap Bahtiar.
Dia juga mengtakan, sampan berbahan pipa paralon itu berukuran panjang 3,5 meter, dan  modal bahannyan, cuma mengabiskan modal dana sebesar Rp600.000/sampan,- serta biaya upah sampan tersebut sebesar Rp500.000, dan total pengeluaran nelayan paling banyak sebesar Rp1.100.000,- ucap Bahtiar.
Dalam satu sampan kata Bahtiar, dirinya di bantu satu orang pekerja, dan bisa menyelesaikan satu sampan dalam 3 hari saja.
"Bahan dasar pertama di butuhkan pipa paralon 8 inci, kemudian papan tebal untuk buat gading-gading,  serta papan biasa untuk kebutuhan dinding sampan dan lantai sampan,"kata Bahtiar, sembari mengatakan jona penangkapan kepeting menggunakan bahan baku pipa paralon itu hanya di daerah pinggiran saja. Itupun harus hati-hati, sebab, jika ada dungkul/tunggak kayu, dan menghantam keperut sampan, dipastikan, maka sampan itu akan bocor,tutur Bahtiar.
"Ya, masyarakat nelayan pencari kepting sebenarnya menanti adanya bantuan sampan bermesin yang layak di pakai, namun apa boleh buat, mereka tidak pernah mendapatkan bantuan sampan itu,"beber Bahtiar.
Burhan (62) warga Desa Tapak Kuda kepada wartawan, Rabu (12/3) mengatakan, sudah puluhan tahun dirinya sebagai nelayan pembubu kepting, namun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Pemerintah Langkat, terutama dari Dinas Perikanan Langkat, mengenai ke inginannya yang ingin mendapatkan bantuan sampan kecil bermesin yang layak pakai tersebut.
Hal serupa juga di Katakan Zulkarnain, menurutnya, seandainya ada perhatian dari Pemerintah Langkat soal bantuan sampan itu, kemungkinan produksi penangkapan kepiting yang ditangkap nelayan, akan lebih banyak lagi didapat dalam setiap harinya.
Sehingga akan terciptapula, akan peningkatan ekonomi di keluarga nelayan itu, sebab dengan bantuan sampan itu, maka para nelayan akan bisa melakukan penangkapan kepiting di jona agak tengah lautan, dari yang belumnya menangkap di pinggiran paluh/anak muara sungai saja, beber Zulkarnain. (Danu)